BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
15/03/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Kota Batam
BAZNAS RI Tegaskan Zakat Tidak Digunakan untuk Program MBG
SIARAN PERS Nomor: 102/HUM-BAZ/II/2026_
Senin, 23 Februari 2026. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Dr. H. Rizaludin Kurniawan, S.Ag., M.Si., CFRM., mengatakan, pemanfaatan ZIS memiliki aturan penggunaan yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. “Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujar Rizaludin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (23/2/2026). Ia menegaskan, ZIS hanya dapat diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf) sebagaimana diatur dalam syariat Islam, yakni fakir, miskin, amil, muallaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin atau orang yang terlilit utang untuk memenuhi kebutuhan dasar, fisabilillah, serta ibnu sabil atau musafir yang kehabisan bekal.
Menurut Rizaludin, ketentuan tersebut menjadi rambu atau dasar utama dalam tata kelola zakat di BAZNAS sehingga seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian harus tetap berada dalam koridor syariah dan tidak menyimpang dari aturan yang berlaku.Lebih lanjut, Rizaludin menjelaskan, secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan zakat berada pada sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur secara ketat dalam syariat Islam. "Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG," ujarnya.
Ia menambahkan, pengelolaan zakat di BAZNAS juga berpedoman pada prinsip 3A, yakni Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip tersebut menjadi dasar agar pengelolaan zakat tidak hanya sesuai ajaran agama, tetapi juga taat hukum dan mendukung kepentingan bangsa.
Dalam implementasinya, Rizaludin menyampaikan, program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS yang dikelola BAZNAS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam kategori delapan asnaf.
Sejalan dengan itu, Rizaludin juga mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait penggunaan dana zakat. Ia menegaskan, amanah para muzaki tetap terjaga dan seluruh dana zakat disalurkan secara tepat sasaran bagi fakir miskin serta kelompok rentan di berbagai daerah di Indonesia. "Kami (BAZNAS) menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Masyarakat bisa melihat laporan secara keseluruhan di website resmi BAZNAS, www.baznas.go.id,” ujar Rizaludin.
Berita Lainnya
BAZNAS Kota Batam Hadiri Pembinaan Akhlak Mulia dan Anjangsana TP PKK Kota Batam di Rumah Singgah Disabilitas Ar-Rahman Rusli dan Firza Paloh
Kolaborasi untuk Umat, BAZNAS Batam Gelar Silaturahmi Mitra Binaan Ajak Gerakan Sedekah Peduli Hinterland
Pekan Liburan Sekolah, BAZNAS Kota Batam Gelar Khitanan Massal untuk 42 Anak di Masjid Babussalam Aviari Garden
BAZNAS Kota Batam Hadiri Peringatan Hari Kebaya Nasional 2026 Bersama PIKORI BP Batam
BAZNAS Kota Batam Gelar Program Rawat Muzaki Bersama SD Islam Assakinah di Kebun Sidomulyo
BAZNAS Kota Batam Hadiri Pembinaan Akhlak Mulia TP PKK Kota Batam, Perkuat Sinergi Membangun Masyarakat Berakhlak
BAZNAS Kota Batam Hadiri SILASKIN, Perkuat Sinergi Pengentasan Kemiskinan Pesisir Menuju Batam Makmur Bersama Presiden Prabowo
BAZNAS Kota Batam Turut Hadiri Penutupan MTQ XII Kepri 2026, Bangga Amilat Raih Juara I dan Batam Kembali Juara Umum
BAZNAS Kota Batam Hadiri Pembinaan Akhlak Mulia TP PKK Kota Batam, Perkuat Sinergi Membangun Karakter Masyarakat
BAZNAS Kota Batam Jalin Kerja Sama Strategis dengan Al Ahmadi Entrepreneurship Center untuk Perkuat Pemberdayaan UMKM dan Ekonomi Umat
BAZNAS Kota Batam Dukung Pelantikan Pengurus FOPERBA Periode 2025–2030, Perkuat Sinergi Sosial untuk Masyarakat Hingga Hadirkan Layanan Kesehatan RSB Batam
Syukur, Berbagi, dan Meraih Cita-Cita: Lisa Yulia Bersama BAZNAS Kota Batam Tebar Kebahagiaan bagi Anak Yatim di Momentum Hari Anak Nasional
BAZNAS Kota Batam Hadiri HUT ke-26 BMGQ, Perkuat Sinergi Wujudkan Guru TPQ Hebat dan Batam Bermartabat
BAZNAS Kota Batam Serahkan Laporan Tahunan 2025 kepada Pemerintah Kota Batam, Wujudkan Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan ZIS
Komitmen Transparansi Pada Pengelolaan ZIS, BAZNAS Kota Batam Serahkan Laporan Tahunan 2025

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Batam.
Lihat Daftar Rekening →