Menko Yusril Tekankan Pentingnya Penguatan Posisi BAZNAS melalui UU Zakat
14/10/2026 | Penulis: Humas BAZNAS Kota Batam
Rakorda BAZNAS
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., menekankan pentingnya penguatan posisi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) melalui penyempurnaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Hal tersebut disampaikan Yusril dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2026 yang mengusung tema “Konsolidasi Zakat Indonesia yang Produktif dan Berdampak” dan berlangsung pada 13–15 Oktober 2026 di Jakarta.
Hadir dalam Pembukaan Rakornas BAZNAS 2026 Ketua BAZNAS RI Dr. Ir. H. Sodik Mudjahid, M.Sc., Ketua Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) RI H. Ahmad Muzani, S.Sos., M.Si., Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA., Menteri Haji dan Umrah RI Mochamad Irfan Yusuf, Menteri Koperasi RI Dr. Ferry Juliantono, S.E., Ak., M.Si., serta Duta Besar Palestina untuk Indonesia H.E. Mr. Abdalfatah Ahmed Khalil Alsattar.
Yusril berharap, pertemuan tersebut dapat melahirkan berbagai gagasan baru untuk menyempurnakan regulasi tentang zakat, sehingga posisi dan peran BAZNAS dalam pengelolaan zakat nasional semakin kuat.
“Mudah-mudahan dari pertemuan ini ada gagasan-gagasan baru menyempurnakan Undang-Undang Zakat No. 23 Tahun 2011 ini untuk kita perkuat posisi BAZNAS itu menjadi seperti apa,” ujar Yusril, Selasa (13/10/2026).
Ia menilai, Indonesia sebagai negara Pancasila yang pluralistik memberikan ruang bagi umat Islam untuk menjalankan peran dan kontribusinya, termasuk melalui pengembangan berbagai regulasi yang berkaitan dengan ekonomi syariah.
“Zaman kita ini tidak ada lagi persoalan Undang-Undang Ekonomi Syariah, Perbankan Islam, Asuransi segala macam. Negara kita ini adalah negara Pancasila yang pluralistik, tapi memberikan tempat sewajarnya bagi umat Islam sebagai kekuatan mayoritas di negara kita ini,” katanya.
Menurut Yusril, penyempurnaan regulasi pengelolaan zakat menjadi salah satu hal yang perlu dibahas untuk memperjelas dan memperkuat posisi BAZNAS dalam menjalankan perannya di tengah masyarakat.
Melalui penguatan regulasi tersebut, Yusril juga berharap, BAZNAS dapat terus mengoptimalkan pengelolaan zakat dan meningkatkan kontribusinya dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.
Berita Lainnya
Sapa Santri dan Guru TPQ Lewat Didikan Subuh, BAZNAS Kota Batam Bersama BMGQ Salurkan Bantuan RP 5 Juta di Kecamatan Sekupang
PIKORI BP Batam Serahkan Bantuan Kemanusiaan Rp 40 Juta untuk Korban Gempa NTT
BAZNAS Kota Batam Bersama Dharma Wanita Persatuan Kunjungi Rumah Singgah Disabilitas
Semangat Berbagi Untuk Pengemudi Online, BAZNAS Kota Batam Salurkan Bantuan Sembako kepada Komunitas BO
BAZNAS Batam dan PKK Griya Prima Batu Aji Gelar Sosialisasi dan Penggalangan Donasi untuk NTT
BMGQ Kota Batam Salurkan Infak Rp258 Juta untuk Korban Gempa NTT
BAZNAS Batam dan Lazismu Perkuat Silaturahmi untuk Kemaslahatan Masyarakat
RSB BAZNAS Kota Batam Hadiri Penguatan Forum Kemitraan Pencegahan dan Pengendalian AIDS, TBC, dan Malaria
BAZNAS Kota Batam Gandeng BMGQ Kecamatan Nongsa Gelar Pembinaan Generasi Qur’ani dan Semangat Berbagi Sejak Dini Melalui Didikan Subuh
BAZNAS Kota Batam Silaturahmi dan Perkuat Sinergi Bersama LAZISNU
BAZNAS Kota Batam Terima Kunjungan Silaturahmi Pemerintah Kabupaten Karimun
BAZNAS Kota Batam bsrsama BMGQ Belakang Padang Gelar Didikan Dhuha, Wujudkan Solidaritas Santri TPQ dan Masyarakat Salurkan Donasi Rp13,955 Juta untuk NTT
Bersama BAZNAS Kota Batam, PIKORI BP Gelar Pengajian Rutin dan Salurkan Bantuan Dhuafa di Masjid Habibie
TP PKK dan DWP Kota Batam Serahkan Infak Peduli NTT melalui BAZNAS Kota Batam
BAZNAS dan BMGQ Kota Batam Salurkan Bantuan Rp5 Juta dalam Kegiatan Didikan Subuh Se-Kecamatan Sagulung

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Batam.
Lihat Daftar Rekening →